Wednesday, April 6, 2011

PEMBELIAN

Potongan Penjualan

Jika kita melakukan pembelian maka akan sering kita jumpai potongan harga barang yang biasa disebut sebagai potongan penjualan. Dan potongan ini dalam satuan prosen.

Harga barang yang tertempel pada barang atau bandrol disebut sebagai harga terdaftar,sehingga untuk menghitung besarnya potongan maka kita bisa mengalikan prosentase potongan penjualan dengan harga terdaftar.

Harga barang yang harus dibayar pembeli dinamakan sebagai harga kos netto atau bisa diformulasikan bahwa

Harga Kos Netto ( HKN ) = Harga Terdaftar – Potongan Penjualan

Dalam potongan penjualan ada namanya potongan berantai yaitu potongan pertama dilanjutkan potongan berikutnya juga dalam prosen. Potongan berantai dapat dibuat menjadi satu potongan dan dinamakan sebagai potongan ekivalen tunggal ( PET ) dan PET dapat dihitung dengan rumus

    PET = 100% - ( 100%-Pot I ).( 100%-Pot II )

Setelah PET ketemu maka HKN juga dapat dihitung dengan rumus

    HKN = Harga Terdaftar.( 100%-PET )

Atau bisa juga dengan rumus

    HKN = Harga terdaftar. ( 100%-Pot I ). ( 100%-Pot II )

Potongan Tunai

Potongan tunai bertujuan untuk mempercepat pembayaran uang pembelian dan didasarkan pada periode waktu tertentu. Misalnya ( 2/10,n/30 ) artinya jika pembelian barang dibayar paling lama 10 hari setelah pembelian maka akan mendapat potongan tunai 2% dan net atau batas pembayaran paling lama 30 hari setelah pembelian.

Jika sebuah pembelian mendapat 2 potongan sekaligus yaitu potongan penjualan dan potongan tunai maka potongan tunai dihitung setelah potongan penjualan.